Hakim Sebut ART Ferdy Sambo Diduga Berbohong

Hakim Sebut ART Ferdy Sambo Diduga Berbohong
Hakim Sebut ART Ferdy Sambo Diduga Berbohong

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim sebut asisten rumah tangg (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi terjebak dalam kebohongannya sendiri saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (31/10/2022).

Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua menanyakan Susi apakah ia sering berpergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Susi pun menjawab tidak tahu.

"Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tanya Hakim Wahyu.

"Tidak Yang Mulia," jawab Susi.

"Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?" tanya Wahyu lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak," tanya hakim.

"Ikut," jawab Susi.

"Kok tadi bilang tidak tahu, ketahuan kan kalau saudara berbohong," kata Hakim Wahyu.

"Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering berpergian bersama saudara Putri Candrawathi, saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Saudara jawab ikut," tegur hakim.

"Ada bapak sering ikut," jawab Susi.

Kemudian, Hakim juga menanyakan apakah ada pihak yang meminta Susi untuk menjawab tidak tahu ketika dipanggil untuk menjadi saksi di sidang Bharada E tersebut.

Pasalnya, Susi terlalu sering menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan yang diberikan Majelis Hakim.

"Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus" tanya Hakim Wahyu kepada Susi.

"Tidak," jawab Susi.

Hakim juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan saksi yang lain, saudara bisa dipidanakan. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegurnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa juga mengatakan jika kesaksian asisten rumah tangga Ferdy Sambo tidak masuk akal dan settingan.

Majelis Hakim juga meminta Susi agar menceritakan kejadian sebenarnya saat menemukan Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi Rumah di Magelang.

"Saya teriak minta tolong, 'om tolong om'. Terus ibu mulai reflek mendengar saya teriak-teriak ibu berkata 'jangan om Yosua' gitu, Ya sudah saya manggil Om Kuat, Om Kuat tolongin ibu tolongin ibu. Baru Om Kuat naik ke atas," kata Susi.

"Saya belum nanya Yosua loh kok tiba-tiba saudara langsung ngomong Yosua," tanya hakim.

"Kan saya teriak, Om Kuat naik ke atas untuk menemui saya sama Ibu. Terus Om Kuat nanya Bi kenapa Ibu, Saya nggak tau om. Abis itu Om Yosua mau naik ke lantai dua tapi dihalau Om Kuat," jawab Susi.

"Bagaimana cara menghalaunya," tanya hakim.

"Om Kuat sambil ngomong, 'Om, diapain ibu? Om Yosua ngomong saya nggak ngapa-ngapain ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya," jawab Susi.

"Kalau sependengaran saya begitu. Abis itu saya bilang 'Om Kuat udah Om jangan ribut, tolongin ibu dulu'. Terus sama-sama om Kuat bantuin ibu untuk memapah ke dalam kamar ibu," tambah Susi.

"Saya mau nanya masuk akal nggak sih cerita suadara ini. Saudara menemukan Putri tergeletak, saudara meminta tolong. Saudara bercerita tadi Kuat dengan Yosua berantem jangan kau naik. Masuk akal nggak," tanya Hakim.

"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar saudara naik untuk membantu, Kok saudara bisa memastikan Kuat menghalangi Yosua, Tau dari mana," tanya Hakim ketua.

"Om Kuat naik ke lantai dua, abis itu Om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," ujar Susi.

"Loh kok mungkin? Nanti dulu, belum sampai situ. Beginilah kalau ceritanya settingan ya. Kau anggap kami ini bodoh," kata hakim.

"Kan tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa," tanya hakim.

"Untuk menaikkan ke kasur bukan. Tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan saudara Yosua, kan lucu, nggak masuk diakal," tuturnya.

Seperti diketahui, Susi adalah ART salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara 10 saksi lainnya yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga).

Terdapat juga Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), dan Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).