BPOM Sebut Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Hingga 100 Kali Lipat

BPOM Sebut Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Hingga 100 Kali Lipat
BPOM Sebut Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Hingga 100 Kali Lipat

Lambeturah.co.id - BPOM menyampaikan jika cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup yang melebihi ambang batas yang sudah ditentukan yaitu 48 mg/ml atau 100 kali lipatnya.

Diduga PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries melakukan tindak pidana. Produsen obat yang mereka produksi diduga menjadi biang kerok gagal ginjal akut hingga merenggut ratusan nyawa anak Indonesia.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan bahwa cemaran kedua zat berbahaya itu mencapai 100 kali lipat dari yang telah ditentukan.

"Terbukti menggunakan etilen glikol 48 miligram per mililiter. Padahal syaratnya harus kurang dari 0,1 miligram. Ini kan hampir 100 kalinya," ucap Penny dalam konferensi pers yang digelar secara daring, pada Senin (31/10/2022).

"Kami akan terus melakukan penelusuran. Mudah-mudahan tidak kita temukan lagi (cemaran di atas ambang batas)," tambahnya.

Tak hanya itu, Penny juga menyinggung terkait adanya bahan baku obat yang diubah. Menurutnya, sudah seharusnya setiap perusahaan farmasi melaporkan bahan baku yang digunakan. 

"Ada indikasi industri farmasi melakukan perubahan bahan baku tanpa melakukan uji sesuai standar yang ada. Kalau ada perubahan harusnya melapor ke BPOM," pungkasnya.