Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Keping Emas di Rumahnya

Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Keping Emas di Rumahnya
Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Keping Emas di Rumahnya

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita puluhan keping emas dan uang miliaran yang diviralkan dari kediaman Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Namun pihak Harvey Moeis membantah.

"Terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar dan emas seberat 1 kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan," kata Andi Ahmad Nur Darwin selaku kuasa hukum Harvey Moeis dalam keterangannya, pada Senin (8/4/2024).

"Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi," tambahnya.

Kediaman Harvey Moeis sebelumnya memang digeledah Kejagung pada awal April 2024. Kejagung baru sejauh ini baru memberikan konfirmasi penyitaan dari penggeledahan itu yakni Rolls-Royce dan MINI Cooper S Countryman F60. 

Sedangkan hasil penggeledahan lainnya di rumah Harvey Moeis belum disampaikan Kejagung.

Dalam narasi yang beredar di media sosial menyebutkan jika Kejagung menyita keping emas dan uang Rp 76 miliar dari rumah Harvey Moeis. 

Penyitaan itu sebenarnya memang benar disita Kejagung tapi bukan dari rumah Harvey Moeis tapi tersangka lain.

Berikut ini rinciannya:

1. Sebanyak 65 keping logam mulia dengan total 1.062 gram;

2. Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000 (Rp 76,4 miliar);

3. Uang tunai dalam pecahan dolar Amerika atau USD 1.547.300 atau sekitar Rp 24,6 miliar; dan

4. Uang tunai dalam pecahan dolar Singapura atau SGD 411.400 atau sekitar Rp 4,8 juta.

"Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," ucap Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT