Ikrar Talak Dibacakan Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Lega

Ikrar Talak Dibacakan Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Lega
Lambeturah.co.id - Ikrar talak yang dibacakan Aldi Bragi kepada Ririn Dwi Ariyanti akan berlangsung di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan. pada Kamis (10/2/2022).

Berakhirnya masalah perceraian Ririn Dwi Ariyanti dengan Aldi Bragi. Sejak di vonis bercerai 30 Desember lalu.

Beban nafkah yang harus dipenuhi Aldi Bragi terhadap Ririn Dwi Ariyanti diungkapkan Pengadilan. Sebab hal itu sudah menjadi kewajiban buat mantan suami.

Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Ogah Balikin Uang Rp777 Juta, Begini Alasannya



"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah kepada termohon selama masa iddah sebesar Rp 30 juta. Kemudian mut'ah sebesar Rp 20 juta," kata Taslimah.

Menurut kuasa hukum Ririn, Aldi dikatakan bersedia atas besaran nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti tersebut.

"Memang sudah diingatkan Majelis Hakim, memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri. Harus diberikan nafkah iddah dan mut'ah-nya. Dan itu juga dikabulkan," ujar Riri Purbasari kuasa hukum Ririn.

Lalu, hakim memutuskan juga untuk memberikan hak asuh anak kepada Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi wajib berikan nafkah.

"Mengenai hak asuh anak dikabulkan, kemudian mengenai nafkah iddah dan mut'ah yang dari awal memang sudah di ingatkan majelis hakim karena memang ada hak-hak dari termohon ya hak dari istri. Harus diberikan nafkah idah dan mut'ahnya. Dan itu juga dikabulkan," sambungnya.