Kades di NTT Diduga Hamili Istri Orang, Sang Suami Malah Dilaporkan Balik ke Polisi

Kades di NTT Diduga Hamili Istri Orang, Sang Suami Malah Dilaporkan Balik ke Polisi
Kades di NTT Diduga Hamili Istri Orang, Sang Suami Malah Dilaporkan Balik ke Polisi

Lambeturah.co.id - Seorang istri berinisial MVR, warga Kelurahan Kota Baru Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan suaminya, IGU ke polisi terkait dugaan penelantaran istri dan anak, pada Jumat (28/2/2025).

Kasi Humas Polres Lembata, Brigadir Tommy Bartels menyampaikan jika IGU, yang berprofesi sebagai guru PNS, dilaporkan gegara diduga tak membiayai kebutuhan hidup istri dan anaknya sejak 2022 hingga 2025.

Ia mengatakan, kejadian itu bermula saat ibu IGU datang meminta uang kepada MVR untuk membayar tagihan koperasi. Tapi, MVR tidak memiliki uang, ibu mertuanya itu pun memarahinya.

“Atas kejadian itu, MVR kembali ke rumah orang tuanya,” kata Tommy, dikutip pada Selasa (4/3/2025).

Sebelumnya, IGU melaporkan MVR ke Polres Lembata gegara diduga berselingkuh dan hamil dengan Kepala Desa (Kades) Hadakewa, berinisial KN, pada Senin (24/2/2025). 

Tommy menyebutkan jika dugaan perselingkuhan ini sudah diketahui oleh IGU sejak Oktober 2018. IGU bahkan sempat memeriksa ponsel MVR dan menemukan percakapan yang mengarah ke dugaan hubungan gelap dengan KN.

Pada 24 Mei 2019, IGU mencurigai istrinya dan KN berada di sebuah kos belakang Kantor Lurah Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.  “Ternyata benar MVR dan KN berada dalam kos-kosan,” kata Tommy.

“Akibat perbuatan tersebut, MVR hamil,” tambahnya.

Adapun kasus dugaan perselingkuhan ini baru dilaporkan ke polisi pada Senin (24/2/2025), dengan nomor laporan polisi: LP/B/40/II/2025/SPKT/RES Lembata/Polda NTT. Setelah menerima laporan, polisi pun segera menindaklanjuti kasus ini.