Keluarga Rafael Alun Gugat KPK, Tuntut Rumah hingga Uang di Safe Deposit Box

Keluarga Rafael Alun Gugat KPK, Tuntut Rumah hingga Uang di Safe Deposit Box
Keluarga Rafael Alun Gugat KPK, Tuntut Rumah hingga Uang di Safe Deposit Box

Lambeturah.co.id - Keluarga dari terpidana Rafael Alun Trisambodo menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan aset Rafael dalam kasus korupsi. Mereka meminta agar aset-aset yang telah disita negara dikembalikan.

Dalam gugatan ini, KPK menjadi pihak tergugat, sementara pihak penggugat terdiri dari dua subjek, yaitu CV Sonokling Cita Rasa sebagai pemohon I dari subjek korporasi, dan keluarga Rafael yang diwakili oleh beberapa anggota keluarga sebagai pemohon dari subjek perorangan.

Anggota keluarga yang menjadi pemohon adalah Petrus Giri Hesniawan (pemohon I), Markus Seloadji (pemohon II), serta adik Rafael, Martinus Gangsar (pemohon III).

Sidang perdana gugatan ini digelar pada Kamis (17/10/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan, serta panitera pengganti Khairuddin.

Dalam gugatan tersebut, keluarga Rafael, termasuk saudara kandungnya, mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset milik Rafael. Mereka meminta agar aset-aset tersebut, termasuk uang asing di safe deposit box (SDB) milik Rafael, dikembalikan.

Berikut rincian aset yang diminta untuk dikembalikan:

Aset yang diminta oleh adik dan kakak Rafael:

  • Uang di SDB: 9.800 Euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
  • Perhiasan di SDB: 6 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin
  • Rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan
  • Rumah di Srengseng dan ruko di Meruya
  • Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan BM 09
  • Satu unit mobil VW Caravelle bernomor polisi AB-1253-AQ

Selain itu, pemohon dari CV Sonokling Cita Rasa meminta pengembalian satu aset yang disita negara dalam kasus ini.

Aset yang diminta oleh CV Sonokling Cita Rasa:

  • Satu unit mobil Innova bernomor polisi AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax bernomor polisi AB-8661-PH

Sidang tersebut ditunda untuk melengkapi dokumen legal standing dan jawaban dari KPK sebagai termohon, serta Kementerian Keuangan RI sebagai turut termohon I. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (31/10/2024).

"Jadi sama untuk penundaanya kita jadwalkan di hari Kamis tanggal 31 (Oktober) ya. Tapi kami ingatkan, untuk tadi kelengkapan surat tugas ya dilengkapi pada sidang berikutnya, termasuk dari pemohon tadi ada akta pendirian PT, RUPS terakhir ya yang menunjuk berwenang untuk menunjuk Saudara menghadiri persidangan. Sekaligus jawaban. Acaranya sama, jawaban dan melengkapi legal standing," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Sidang ditutup setelah hakim meminta semua pihak hadir kembali pada jadwal yang ditentukan tanpa pemanggilan ulang.

"Dua minggu sama seperti tadi, untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ini selesai dan ditutup," imbuh hakim.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Mantan pejabat Ditjen Pajak ini telah mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menguatkan vonis 14 tahun penjara untuk Rafael.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan bahwa sejumlah aset atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas oleh negara. Namun, sebagian aset lainnya, seperti rumah di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike, diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

KPK tidak setuju dengan putusan ini dan mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPK, serta memerintahkan pengembalian aset tersebut kepada Ernie Meike.

Berikut adalah aset-aset yang diperintahkan untuk dikembalikan oleh MA:

  • Uang tunai senilai Rp 199.970.000 dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek
  • Uang tunai Rp 19.892.905,70 dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek
  • Tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike

Dengan keputusan ini, KPK diharuskan mengembalikan sejumlah barang bukti yang sempat disita, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.