Kemenkeu Sebut Ada 52 Juta NIK Warga RI Sudah Dapat Dipakai Jadi NPWP

Kemenkeu Sebut Ada 52 Juta NIK Warga RI Sudah Dapat Dipakai Jadi NPWP
Kemenkeu Sebut Ada 52 Juta NIK Warga RI Sudah Dapat Dipakai Jadi NPWP

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI Yon Arsal menyampaikan jika pihaknya sudah memadankan 52 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai saat ini.

Hal itu disampaikan melalui Seminar bertajuk sudah Tepatkan Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024, pada Selasa (29/8/2023).

Ia menyebut, data itu mencakup 82,18 persen dari total data yang dimiliki."Jadi sudah cukup baik," ujarnya.

Namun, ia menyadari masih terdapat cukup banyak data yang belum dipadankan mengingat waktu implementasinya merupakan awal tahun depan.

"Masih 18 persen lagi yang harus kami cari," tuturnya.

Untuk itu pihaknya sudah melakukan pembukaan akses yang lebih luas secara virtual. Hal ini bisa juga dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin memadankan NIK dan NPWP.

Saat proses pemadanan NIK dan NPWP selesai, wajib pajak bisa memanfaatkan kemudahan dan pelayanan wajib pajak tahun depan.

"Jadi tidak perlu punya banyak nomor, cukup satu nomor dan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam proses administrasi," Pungkasnya.