Kementrian Koperasi dan UKM Kembali Mengingatkan TikTok Shop Tentang Regulasi

Kementrian Koperasi dan UKM Kembali Mengingatkan TikTok Shop Tentang Regulasi
Kementrian Koperasi dan UKM Kembali Mengingatkan TikTok Shop Tentang Regulasi

Lambeturah.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop-UKM) kembali menegaskan kepada TikTok Shop untuk patuh terhadap aturan terkait transaksi, menanggapi rencana TikTok yang ingin menjaga pembayaran transaksi di dalam aplikasi TikTok tanpa beralih ke aplikasi e-commerce.

"Itu melanggar ketentuan, harus di aplikasi yang berbeda itu," ujar Deputi Bidang UKM Kemenkop-UKM Hanung Harimba Rachman pada Rabu (27/12/2023).

Aturan yang diacu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hanung menjelaskan bahwa peraturan tersebut dengan tegas melarang social commerce melakukan transaksi. Jika masih ingin menjalankan bisnis dagang, proses pembayaran tidak boleh digabungkan di satu aplikasi yang sama.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut indikasi pelanggaran Permendag 31 bersama Kemendag.

Teten menyoroti indikasi pelanggaran oleh platform media sosial TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Dia mempertanyakan pembukaan layanan TikTok Shop setelah TikTok mengakuisisi Tokopedia.

"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31/2023 ada pemisahan (Media sosial dan e-commerce)? Sedang kami bahas dengan Mendag, kami lihat belum ada perubahan. Jadi ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31/2023," kata Teten.

Sebelumnya, Head of Communications Tokopedia, Aditya Grasio Nelwan, menjelaskan bahwa dalam proses transaksi pembayaran TikTok Shop, seluruhnya akan dialihkan ke Tokopedia.

Dia menegaskan bahwa proses pembayaran akan tetap dilakukan di aplikasi yang sama tetapi di bawah pengawasan Tokopedia.

"Jadi kami membuat sedemikian rupa sehingga penggunanya tidak mengalami jump aplikasi atau perpindahan aplikasi. Check out-nya itu masih akan di TikTok itu juga tapi nanti memang sistemnya yang memproses pembayarannya, transaksinya ada di kami di Tokopedia. Kami back end-nya," ujarnya dalam acara ngobrol santai dengan seller Tiktok dan Tokopedia terkait program Beli Lokal pada Kamis (21/12/2023).