Klarifikasi Petugas Dishub yang Diduga Tak Diberi Martabak oleh Pedagang Hingga Lapor Polisi

Klarifikasi Petugas Dishub yang Diduga Tak Diberi Martabak oleh Pedagang Hingga Lapor Polisi
Klarifikasi Petugas Dishub yang Diduga Tak Diberi Martabak oleh Pedagang Hingga Lapor Polisi

Lambeturah.co.id - Sempat viral di media sosial personel Dishub Medan yang sedang bertugas itu dituding melarang pedagang Martabak di Jalan Gajah Mada untuk berjualan melalui surat larangan yang diberikan karena pedagang itu menolak untuk memberikan 5 loyang Martabak gratis.

Akhirnya, anggota dishub yang bernama Julianto Chandra itu melaporkan pemilik Rumah Martabak ke pihak kepolisian.

Dalam hal ini Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga pencemaran nama baik.

Menurutnya, pihaknya tidak tahu motif dari pembuat video viral itu. Sehingga anggota juga merasa keberatan.

"Anggota saya keberatan. Jadi semalam mereka langsung buat surat laporan ke pihak kepolisian atas permasalahan ini," jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada mediasi yang akan dilakukan Dishub Medan terhadap pembuat video viral tersebut.

"Saya kalau bisa jangan di mediasi. Kita mau itu diselesaikan oleh petugas kepolisian. Jangan ada permintaan maaf saja selesai. Tidak. Karena ini sudah merusak nama baik Dishub Medan," ujarnya.

Menurutnya, awalnya kejadian, petugas Dishub Medan melihat pedagang martabak itu berjualan di atas trotoar.