Viral Pernikahan Seserahan Fortuner, Ternyata Mobil Hasil Curian, Kini Ditahan Polisi

Viral Pernikahan Seserahan Fortuner, Ternyata Mobil Hasil Curian, Kini Ditahan Polisi
Viral Pernikahan Seserahan Fortuner, Ternyata Mobil Hasil Curian, Kini Ditahan Polisi

Lambeturah.co.id - Sempat viral di media sosial sebuah pernikahan mempelai pria bernama Ujok Budiyanto, asal warga Desa/Kecamatan Winong dengan Mega Tristiani, warga Desa Talun Kecamatan Kayen menjadi sorotan lantaran seserahannya yang terbilang mewah.

Dalam pernikahan yang dilangsungkan pada Minggu (16/6/2019) itu, dia memberikan seserahan berupa satu unit mobil Fortuner tipe VRZ dan satu unit sepeda motor. Diperkirakan, bernilai lebih dari Rp 500 juta.

Sementara itu, menurut keterangan KUA Kayen, Ujok memberikan emas sebesar 10 gram. Tetapi, belum juga tuntas perbincangan netizen soal seserahan fantastis tersebut, kabar mengejutkan datang dari pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pati Jon Wesly Arianto, mobil Fortuner seserahan itu merupakan hasil curian.

Namun, bukan Ujok yang mencuri mobil itu, melainkan DS, Staf Marketing PT Nasmoco Pati yang merupakan warga Kota Pekalongan.

"Tersangka DS mencuri mobil dari perusahaan tempatnya bekerja. Tanpa sepengetahuan perusahaan, ia menjual mobil kepada Ujok dengan harga normal. Namun, uangnya tidak ia setorkan ke kantor, melainkan ia gunakan sendiri," kata AKBP Jon dalam konferensi pers di Mapolres Pati, pada Kamis (20/6/2019).

"Kemudian tersangka menjual mobil pada Ujok Budiyanto dengan harga normal dan dokumen jual-beli palsu. Uang penjualan tidak diserahkan ke kantor, melainkan digunakan untuk bermain judi online," tambahnya.

Kemudian, pihak perusahaan baru menyadari adanya kehilangan satu unit Fortuner pada 18 Juni 2019, saat melakukan stok barang.

Usai melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui jika DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.

Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi. Atas perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.

"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan. Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ujar AKBP Jon.

AKBP Jon mengungkapkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner itu kembali pada Mega dan Ujok.

Sementara itu, saat ditanyai, DS mengatakan, Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai. Uang itu diakuinya sudah habis untuk judi online.