Oknum TNI yang Ketahuan Gelapkan Uang Untuk Judi Online Bakal Dipecat

Oknum TNI yang Ketahuan Gelapkan Uang Untuk Judi Online Bakal Dipecat
Oknum TNI yang Ketahuan Gelapkan Uang Untuk Judi Online Bakal Dipecat

Lambeturah.co.id - Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan, oknum TNI dengan inisial Letda R yang ketahuan menggelapkan uang pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online terancam dipecat dari TNI.

"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Brigjen TNI Kristomei dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Adapun, sanksi yang harus diterapkan lantaran ada mandat dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online.

Menurutnya, R masih diperiksa untuk mencari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.

Jika nantinya pemeriksaan sudah selesai, berkas perkara pemeriksaan bakal dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.

Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana sebesar Rp 867 juta ini terungkap ketika Kapten Inf. Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada R.

Namun, dana itu tak kunjung diberikan R hingga Jumat (7/6/2024). R pun akhirnya mengakui jika perbuatannya yang sudah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online

R langsung diperiksa, selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung.

"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," tandas Kristomei.