Polisi Tangkap 6 Selebgram Lampung Buntut Promosikan Judi Online

Polisi Tangkap 6 Selebgram Lampung Buntut Promosikan Judi Online
Polisi Tangkap 6 Selebgram Lampung Buntut Promosikan Judi Online

Lambeturah.co.id - Enam orang selebgram di Lampung, ditangkap polisi lantaran diduga mempromosikan judi online dengan jaringan server di Kamboja.

Mereka ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya masing-masing.

Selebgran itu mengaku memiliki followers belasan ribu. Mereka sudah mempromosikan situs judi online sejak tiga tahun lalu dan beberapa situs judi online, baru meng-endorse dalam dua bulan terakhir.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keenam selebgram itu mempromosikan situs judi online berupa judi slot.

Keenam pelaku memiliki peran masing-masing, diantaranya empat orang selebgram wanita berperan sebagai talent dan dua selebgram laki-laki berperan sebagai agen atau perekrut.

Salah satu selebgram berinisial BA mengaku dikontrak selama tiga bulan untuk mempromosikan situs judi online dengan bayaran sebesar Rp 1,5 juta hingga 3,5 juta.

"Dari bayaran yang saya terima itu tidak semua saya ambil, tetapi dibagi dengan tim," kata tersangka BA.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Metro Bripka Deni Saputra menyampaikan, keenam selebgram yang diamankan polisi karena mempromosikan sejumlah situs judi online. 

“Keenam selebgram ditangkap karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Bripka Deni Saputra di Mapolres Metro, pada Rabu (26/6/2024).

“Dua selebgram lainnya ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan akun lainnya yang berkaitan dengan empat orang selebgram yang sudah ditangkap," tambahnya.

Kini, keenam selebgram asal Kota Metro sudah ditahan di Polres Metro, Lampung. Para Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian dengan hukuman 10 tahun pidana penjara.