Bupati Kotim Izinkan Disdik Angkat Guru Berstatus Tenaga Kontrak Meski Pusat Melarang

Bupati Kotim Izinkan Disdik Angkat Guru Berstatus Tenaga Kontrak Meski Pusat Melarang
Bupati Kotim Izinkan Disdik Angkat Guru Berstatus Tenaga Kontrak Meski Pusat Melarang

Lambeturah.co.id - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), perbolehkan bagi Dinas Pendidikan setempat untuk mengangkat guru berstatus tenaga kontrak jika diperlukan dalam rangka pemerataan pendidikan di wilayahnya. 

“Kalau memang dibutuhkan angkat saja tenaga honorer itu sebagai tenaga kontrak, walaupun pusat melarang tapi kalau memang dibutuhkan angkat saja,” kata Halikinnor di Sampit, pada Kamis (27/6/2024).

Pernyataan Bupati ini bertentangan dengan rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang ingin menghapuskan tenaga honorer/kontrak pada 2023 lalu.

Meskipun rencana itu ditunda hingga akhir 2024, tetapi Kemenpan RB melarang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer/kontrak sampai ada penetapan.

Selain itu, Halikinnor adalah salah satu kepala daerah yang berupaya mempertahankan tenaga kontrak untuk memenuhi kebutuhan SDM di Kotim.

“Di provinsi ada sekitar 2.700 tenaga kontrak dan semua dihapus sekaligus, tapi di Kotim saya mempertahankan karena memang kenyataannya kita butuh tenaga kontrak. Contohnya, di pelosok kalau tidak ada tenaga kontrak siapa yang mau mengajar” ujarnya.

Bahkan, untuk mempertahankan tenaga kontrak yang ada, ia juga memberi kesempatan bagi Disdik untuk mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga kontrak, dengan catatan benar-benar dibutuhkan.

Namun, Jika hanya mengandalkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk menggaji tenaga honorer maka jumlah sangat terbatas. 

Dalam pengangkatan tenaga kontrak Halikinnor mengingatkan supaya memilih orang yang betul-betul mau mengabdi kepada masyarakat dan siap ditempatkan di mana saja.

“Tenaga kontrak itu harus betul-betul dibutuhkan, jangan nanti baru satu-dua bulan bekerja langsung minta pindah ke kota,” pungkasnya.