Komisi III DPR RI Setujui Pemberian Status WNI untuk Calvin Verdonk dan Jens Raven

Komisi III DPR RI Setujui Pemberian Status WNI untuk Calvin Verdonk dan Jens Raven
Komisi III DPR RI Setujui Pemberian Status WNI untuk Calvin Verdonk dan Jens Raven

Lambeturah.co.id - Komisi III DPR RI setujui untuk memberikan status kewarganegaraan kepada dua pesepakbola keturunan Indonesia, Calvin Verdonk dan Jens Raven

Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu berdasarkan hasil rekomendasi rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI bersama Menpora RI Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi, di ruang rapat Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/6/2024).

"Apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khoirul Saleh.

"Setujuu," jawab anggota rapat.

Dito menjelaskan pertimbangan memberikan status WNI yakni keduanya memiliki keturunan Indonesia. 

Dari klub itu, Calvin hampir bermain 200 pertandingan sepakbola papan atas di Belanda dan Portugal pada usia 26 tahun.

"Ia selalu bersemangat bermain untuk Indonesia, negara tempat beberapa anggota keluarganya dilahirkan dan dibesarkan. Dia adalah seorang pemain kidal dengan bakat dan kepercayaan diri untuk bermain di sayap kiri, terutama menggunakan tendangan kaki kiri dan kemampuan menembaknya yang tiada duanya," ujar Dito.

"Tipe striker yang saat ini tidak dimiliki oleh timnas Indonesia di level mana pun. Menggunakan atribut fisiknya yang berbakat di mana tingginya hampir 190 cm," sambungnya.

Menurutnya, Raven menikmati interaksi fisik dengan pemain bertahan, tidak pernah takut berduel untuk selalu memenangkan bola. Sang pemain bisa menjadi salah satu pilihan striker hebat untuk mewakili Indonesia di Piala Asia U-20 2025.