KPI Jatuhkan Sanksi untuk Program TV 'Brownis' Gegara Tampilkan Pria dengan Pakaian, Gaya dan Riasan Wanita

KPI Jatuhkan Sanksi untuk Program TV 'Brownis' Gegara Tampilkan Pria dengan Pakaian, Gaya dan Riasan Wanita
KPI Jatuhkan Sanksi untuk Program TV 'Brownis' Gegara Tampilkan Pria dengan Pakaian, Gaya dan Riasan Wanita

Lambeturah.co.id - Dinilai melanggar etika, KPI pusat memberikan sanksi untuk acara Brownis yang tayang di Trans TV, saat aksi Ivan Gunawan jadi dalang.

Dilansir dari website resmi kpi.go.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah memberikan teguran kepada pihak Brownies Trans TV.

KPI Pusat menjatuhkan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV.

Hal yang menjadi pemicu dari sanksi ini merupakan acara Brownis Trans TV yang menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.

Hal ini dinilai sudah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Di mana sudah termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang telah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.

Pihak KPI Pusat menerangkan kronologi dari tindakan Brownies yang dinilai melanggar etika. Program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.

Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.

Usai temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu.

Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir lantaran sudah sering diingatkan.

Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya.

“Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.