Masa Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Lagi

Masa Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Lagi
Masa Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Lagi

Lambeturah.co.id - Status penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kembali diperpanjang selama 40 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

"Yang bersangkutan (Harvey Moeis) udah diperpanjang penahanan oleh penuntut umum 40 hari ke depan. Dimulai dari 16 April hingga 25 Mei 2024," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, suami Sandra Dewi ini masih ditahan di penjara Kejaksaan Agung. Alasannya, Harvey Moeis belum dilimpahkan ke rutan.

"Belum, karena masih dibutuhkan proses keterangan oleh penyidik," ucapnya.

"Kalau tidak diperpanjang, maka yang bersangkutan akan bebas dari hukuman atau keluar dari hukum dan kita punya kewenangan untuk memperpanjang masa hukuman 60 hari, di mana 20 hari dan 40 hari diperpanjang jaksa penuntut umum dan bisa diperpanjang lagi sampai ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai," tambahnya.

Seperti diketahui, Harvey Moeis ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.