Pukat UGM Nilai SYL Sudah Tak Punya Kehormatan Usai Uang Korupsi Dipakai Buat Skincare Hingga Cicilan Mobil Anak

Lambeturah.co.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti soal kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Zaenur menilai jika SYL sudah tidak lagi memiliki kehormatan. Hal itu disampaikannya, usai terungkap fakta dipersidangan, di antaranya terkait pembelian dan cicilan mobil, sunatan cucunya, hingga perawatan wajah anaknya.
Bahkan, ada juga uang Rp3 juta perhari di luar biaya rumah dinas untuk keperluan laundry dan membeli makanan yang dibeli secara online. Tak hanya itu, uang Rp30juta juga untuk istrinya setiap bulan.
"Yang dilakukan SYL ini sangat ekstrem gitu ya. Pejabat lain korupsi banyak ya tapi bukan berarti sunatan cucunya ditanggung oleh anak buahnya, itu sangat konyol," kata Zaenur dikutip, pada Rabu (1/5/2024).
"Kalau orang menggunakan dana korupsi untuk kepentingan pribadi, partai, itu ya pejabat-pejabat lain banyak. Tapi tidak kemudian ketengan. Sistemnya ketengan, beli skincare, beli sparepart mobil dan sebagainya, itu kan ketengan. Dan itu sangat memalukan ya, sangat memalukan saya lihat, tidak ada kehormatan yang tersisa dari SYL ini saya lihat," tambahnya.
Menurut Zaenur, korupsi yang dilakukan SYL itu mencampur adukan urusan menteri dengan kepentingan keluarganya.
"Jadi di sini ada mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan kedinasan. Dari dana operasional menteri yang seharusnya cukup dengan menteri, termasuk kebutuhan dasar seperti makan, transportasi, perumahan, semua sudah ditanggung negara gitu ya," ucapnya.
"Saya melihat ini memang serakah ya, dan ini sangat memalukan. Karena kemudian semua terbongkar semua dalam persidangan untuk hal-hal yang sangat private," sambungnya lagi.
Diketahui, SYL didakwa telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar atas kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Tak sendiri, Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Kemudian Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, yakni untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Kini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.