Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000/Liter Dengan Tunjukkan KTP

Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000/Liter Dengan Tunjukkan KTP
Lambeturah.co.id - Kementrian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bekerja sama dengan pelaku usaha untuk menyelenggarakan program Minyak Goreng Rakyat.

Lewat program tersebut, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liternya. Selain itu masyarakat juga diharuskan menyertakan KTP sebagai syarat untuk membeli minyak goreng rakyat.

Untuk membeli minyak goreng rakyat tersebut bisa ditemui di retail tradisional atau warung yang sudah bermitra dengan Warung Pangan (WP) aplikasi yang dikembangkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Bikin Kartu Keluarga, Gimana Caranya?



Salah satu pemilik Toko bernama Rafi mengatakan masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 rupiah harus menyertakan KTP.

"Bawa KTP dan kantong (wadah), soalnya pemerintah juga menganjur untuk membawa kantong sendiri," ujarnya dikutip dari MNC, pada Senin (23/5/2022).

Ia menjelaskan ketika ada pembeli yang tak membawa KTP untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000, akan menyuruh pembeli untuk kembali lagi ke warungnya dengan membawa KTP.

"Saya suruh balik ambil KTP dulu, soalnya kan emang harus make KTP," ujarnya.