MK Tolak Gugatan Mahasiswa yang Permasalahkan Harus Membawa SIM Fisik

Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan mahasiswa, Achmad Syiva Salsabila yang mempersoalkan harus membawa surat izin mengemudi (SIM) dalam bentuk fisik.
Namun, MK menyatakan peraturan yang ada saat ini sudah memberi kepastian hukum. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip pada Minggu (23/3/2025).
MK menilai jika gugatan Achmad terhadap Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) berada pada kategori sanksi pidana dan/atau denda.
MK menyebut adanya penambahan rumusan berupa kata/kalimat baru maupun dengan cara memberikan makna/tafsir baru dalam pasal yang mengatur pemidanaan adalah domain pembentuk undang-undang.
"Mahkamah berpendapat Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ telah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta ketentuan a quo tidak terbukti menghalangi Pemohon dalam mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat frasa 'menunjukkan Surat Izin Mengemudi' dalam norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim MK Daniel Yusmic saat membacakan putusan tersebut.
"Ketidakjelasan ini justru membebani Pemohon sebagai warga negara yang menggunakan SIM elektronik. Meskipun telah memiliki SIM elektronik yang sah, kami tetap harus membawa SIM fisik setiap saat untuk menghindari risiko sanksi atau dianggap melanggar hukum," tambahnya.
Dia juga meminta agar MK menyatakan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Begini isi pasal yang digugat oleh Mahasiswa Achmad:
Pasal 288 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.