Pembeli Tanah dari Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Menggugat, Tak Terima Sertifikat Dibatalkan

Pembeli Tanah dari Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Menggugat, Tak Terima Sertifikat Dibatalkan
Pembeli Tanah dari Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Menggugat, Tak Terima Sertifikat Dibatalkan

Lambeturah.co.id - Nirina Zubir rupanya belum bisa bernafas lega usai mendapatkan enam sertifikat tanah milik almarhum ibu yang digelapkan oleh mantan ART-nya Riri Khasmita tersebut. 

Baru-baru ini malah muncul tiga orang yang mengaku telah membeli tanah itu dari Riri Khasmita.

Diketahui, tiga orang itu yakni pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (10/6/2024).

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT dan dilayangkan setelah Kanwil BPN DKI Jakarta disebut membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak tanpa mekanis Pengadilan.

Babak baru terkait kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir dari mantan asisten rumah tangga (ART) ibundanya Cut Indria Marzuki, yaitu Riri Khasmita bersama suaminya, Erdianto.

Sementara itu, ketiga pedagang pakaian di Tanah Abang merasa memiliki hak atas tanah usai pembelian dari Riri Khasmita pada 2018. 

Ayah Fachrozy bernama Asril Hasan sebelum meninggal rupanya sudah membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita.

Saat itu, ketika dalam proses pembelian, sertifikat tanah atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng ini Asril cek ke keasliannya ke BPN. Usai mengetahui kebenaran dan keabsahan sertifikat tanah, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi.

"Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kwitansi " kata Fachrozy di PTUN Jakarta, pada Kamis (27/6/2024).

"Iya saya pernah diajak ayah untuk datang ke kantor notaris untuk balik nama setelah pelunasan pembelian tanah kepada Riri Khasmita, dan setelah itu sertifikatnya akhirnya saya peroleh dan telah balik nama atas nama saya, setelahnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum. Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN, Oleh kuasa hukum kemudian dilakukan langkah mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara atas SK Pembatalan oleh BPN itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tambahnya.

Di sisi lain, pihak Nirina Zubir lewat suami, Ernest Fardiyan dan adik, Fadlan Karim turut hadir dalam sidang. Mereka berstatus tergugat intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Agenda hari ini kelengkapan dokumen karena hari ini hakim pertanyakan dokumen pelengkap dari prosedur yang sudah dilakukan, jadi itu yang mereka pertanyakan. Apakah selama ini sudah diproses atau tidak. Dan prosedurnya seperti apa, jadi kita hari ini agendanya adalah memberikan bukti dari pihak kami dan dari pihak BPN," ujar Fadlan.

Rencananya dalam waktu dekat Ernest dan Fadlan ingin bertemu pihak ketiga untuk mediasi. Hal ini dilakukan lantaran mereka merasa merugi.

"Kalau bilang dirugikan yah kami merasa sangat dirugikan, jauh lebih besar dirugikannya," tandas Ernest.

Diberitakan sebelumnya, enam sertifikat tanah yang sudah digelapkan dan dibaliknama Riri Khasmita dan Erdianto sudah kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir setelah keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.