Penggalangan Dana Untuk Gala Sky Jadi Masalah, Ini Aturan Dari Kemensos Soal Penggalangan Dana

Penggalangan Dana Untuk Gala Sky Jadi Masalah, Ini Aturan Dari Kemensos Soal Penggalangan Dana
LambeTurah.co.id - Donasi rumah untuk Gala Sku jadi masalah perbincangan hangat di masyarakat. Terkait hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia angkat bicara.

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya menjelaskan bahwa penggalangan dana memang harus memiliki izin.

Salahuddin mengatakan soal penggalangan dana telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Ernest Prakasa Tanggapi Warkop DKI KW Yang Tengah Viral



Dalam UU tersebut dijelaskan, pengumpulan uang dan barang tak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan melalui yayasan atau organisasi masyarakat.

Terlebih Salahuddin mengatakan penggalangan donasi harus mendapat izin dari bupati atau wali kota bila skala kabupaten atau kota, gubernur bila skala provinsi. Dan bila lintas provinsi harus izin pada Kementerian Sosial.

Regulasi ini dibuat agar uang donasi bisa dipastikan terkumpul dan disaluran sebagaimana mestinya.

Meski begitu, Salahuddin Yahya tidak serta merta akan memberikan sanksi pada penyelenggara donasi apabila tidak memiliki izin.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.