Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Belum Sah Secara Negara, Begini Penjelasan dari Kuasa Hukumnya

Lambeturah.co.id - Alasan Mahalini dan Rizky Febian soal pernikahan mereka masih belum sah secara negara disampaikan kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto.
Ia menjelaskan jika kehadirannya Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ini sudah memenuhi berkas pernikahan kliennya. Berkas itu belum selesai diurus lantaran kendala teknis.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," kata Markus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (4/11/2024).
"Makanya tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berati kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," tambahnya.
Dengan begitu, Markus juga menegaskan jika pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian itu sah. Tetapi ada beberapa teknis yang terkendala dan harus melangsungkan sidang itsbat.
"(Pernikahan) sah secara agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari Kementerian Agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan itsbat," pungkasnya.