Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Modali Biji Ganja Untuk Ditanam AH

Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Modali Biji Ganja Untuk Ditanam AH
Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Modali Biji Ganja Untuk Ditanam AH

Lambeturah.co.id - Pesulap Oge Arthemus ditangkap Polres Jakarta Barat terkait kasus narkoba untuk penanaman ganja. Ia diancam hukuman maksimal seumur hidup.

Hari ini, kasus Oge ini dirilis Polres Jakbar, pada Selasa (29/8/2023). Sayangnya, ia tidak bicara terkait masalah itu.

Soal masalah Oge Arthemus, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku ditangkap di rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Pihak berwajib juga sudah mengamankan Oge dan AH berikut barang bukti berupa 5 pot tanaman ganja.

"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja selama 5 bulan sejak Maret 2023," katanya.

Terkait kasus penanaman ganja, Oge dan AH terancam hukuman maksimal seumur hidup.

"Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Oge Arthemus disebut telah menyediakan bibit ganja. AH yang menanam barang terlarang itu.

"Berawal dari aduan masyarakat bahwa di Serpong ada penyalahgunaan narkotika. Modus operandi adalah menanam tanaman ganja dengan menyamai di dalam pot dan menanam di rumah. Ada informasi biji ganja didapat dari IAS alias OA," Pungkasnya.