Polisi Bakal Razia Jasa Bikin Pelat Nomor Kendaraan

Polisi Bakal Razia Jasa Bikin Pelat Nomor Kendaraan
Polisi Bakal Razia Jasa Bikin Pelat Nomor Kendaraan

Lambeturah.co.id - Polisi menyatakan siap untuk melakukan razia terhadap bengkel-bengkel yang terlibat dalam pembuatan pelat nomor palsu.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti maraknya penggunaan pelat nomor palsu di berbagai kota, khususnya DKI Jakarta.

Terkait hal itu, Korps Lalu Lintas Polri, pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan, termasuk untuk menghindari aturan ganjil genap.

Sementara itu, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan jika operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.

“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” katanya, dikutip dari laman NTMC Polri.

Adanya pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di Satuan Manunggal Satu Atap alias Samsat.

“Intinya, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” ujarnya.

Polisi juga berharap dengan adanya razia di bengkel-bengkel pembuat pelat nomor palsu, bisa menekan angka pelanggaran dan mencegah penyalahgunaan pelat nomor.

Sebagai informasi, Penggunaan pelat nomor palsu bisa dijerat dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.