Polisi Tangkap 11 Orang Tersangka Jud*l, Termasuk Pegawai Komdigi

Lambeturah.co.id - Polisi menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka soal judi online. Salah satunya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Sym Indradi. "(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Ade dikutip pada Jumat (1/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan.
"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Disisi lain. Menteri Komdigi, Meutya Hafid juga buka suara terkait hal ini. Ia juga menuturkan bakal berkoordinasi dengan kepolisian. Yakni sebagai wujud komitmen menciptakan ruang digital yang nyaman.
"Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital, yang bersih, aman dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.
"Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden, Kami mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi mematuhi pakta tersebut," pungkasnya.