Polri Tak Pecat Raden Brotoseno, Begini Alasannya

Polri Tak Pecat Raden Brotoseno, Begini Alasannya
Lambeturah.co.id - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap Karena memiliki prestasi.

Menurutnya, pertimbangan tersebut berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno ketika berdinas di Korps Bhayangkara.

"(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dikutip dari CNNIndonesia, pada Selasa (31/5/2022).

Setahun Lebih Berpisah, Krisdayanti Bahagia Bertemu Raul Lemos



Propam juga menyampaikan, mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik.

"AKBP R Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," ujarnya.

Dalam kasus ini Brotoseno juga dijatuhi sanksi internal yakni dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan yang bersifat demosi.

Brotoseno juga diminta membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Adapun pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Brotoseno disebut dalam sidang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Seperti Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta penjelasan dari Polri soal status keanggotaan Raden Brotoseno. Surat itu disampaikan pada Januari lalu karena diduga Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri usai menjalani masa pidana atas kasus suap.

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 yang menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika yang bersangkutan divonis di atas dua tahun penjara.