Ratusan Emak-emak Demo di Kantor Pemda Kawarang Gegara Para Anak Sulit Cari Kerja

Ratusan Emak-emak Demo di Kantor Pemda Kawarang Gegara Para Anak Sulit Cari Kerja
Ratusan Emak-emak Demo di Kantor Pemda Kawarang Gegara Para Anak Sulit Cari Kerja

Lambeturah.co.id - Sejumlah Emak-emak melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pemda Kawarang lantaran para anak sulit cari kerja dan angka pengangguran Tinggi.

Aksi demo itu terjadi, pada Senin, 30 September 2024 itu digelar dengan mengajukan setidaknya tiga tuntutan.

Ratusan emak-emak yang demo di Kantor Pemda Karawang itu adalah para orang tua dari anak yang menganggur.

Aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk protes atas tingginya angka pengangguran yang terjadi di Karawang.

Diketahui, jumlah pengangguran yang banyak dialami anak-anak muda di Karawang ini menjadi keresahan di tengah masyarakat terutama para orang tua.

Oleh karena itu, mereka menggelar aksi protes di depan Kantor Pemda Karawang untuk menuntut pemerintah mengambil langkah nyata guna segera mengatasi isu tersebut.

Dalam aksinya dilihat lambeturah, pada Kamis (3/10/2024), para emak-emak itu mengatakan untuk bisa bekerja di sebuah perusahaan perlu melakukan suap menggunakan sejumlah uang (penyogokan) agar bisa lolos dan bekerja.

Dari kesaksian sejumlah emak-emak itu, adanya pemungutan liar dinilai memberatkan. Adanya tindakan dugaan suap berupa “uang muka” dalam jumlah tertentu yang diminta oleh pihak management perusahaan ini merupakan proses yang tidak masuk akal, merugikan, dan melanggar hukum bagi para pencari kerja yang justru membutuhkan uang.

Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”).

Siapapun yang meminta uang secara paksa dalam konteks ini untuk mendapat pekerjaan di sebuah perusahaan, bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.