Sebanyak 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Sebanyak 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Sebanyak 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Lambeturah.co.id - Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berakhir pada 30 Juni 2024.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan sampai pukul 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan capai 670 ribu.

"Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Dwi mengatakan jelaskan dari seluruh NIK-NPWP yang sudah padan, sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sementara sisanya dipadankan melalui sistem.

DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. 

DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. 

Jika wajib pajak tidak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Salah satunya ketika WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.