Diduga Rugikan Negara Sebesar Rp 2,9 Miliar, 45 Anggota DPRD Bone Dilaporkan
Laporan itu dibuat Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) pada 4 November 2021 lalu. Hal itupun langsung ditindak lanjuti oleh Kajati Sulsel.
"Betul ada laporannya, akan ditindak lanjuti," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (22/11/2021).
Dalam laporannya, Ketua Umum LPPPLHK Andi Fatmasari Rahman melaporkan pimpinan DPRD Bone beserta anggotanya sebanyak 44 orang, Sekwan DPRD, Bendagara, PPTK reses, pendamping reses sebanyak 37 orang dan seorang pengusaha katering yang menjadi rekanan.
"Kami telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara hampir Rp 3 miliar. Laporannya sudah masuk sejak 4 November lalu," kata Fatmasari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/11).
45 Anggota DPRD Bone disebut melakukan reses ke lima daerah pemilihan (Dapil) dalam 2 kali tahapan yang terhitung sebanyak 12 hari. Pelapor mengidentifikasi total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah sebanyak Rp. 2.962.600.000.
"Kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan oknum terkait dari agenda reses itu. Ini perlu diperiksa lebih jauh," ucap Fatmasari.
Fatmasari melanjutkan, banyak temuan tidak masuk di akal dalam reses yang dilakukan anggota DPRD Bone selama 2 kali tahapan itu. Di antaranya, ada yang mengklaim acara pernikahan sebagai kegiatan reses.
"Diantaranya, belanja fiktif dengan bukti yang tidak lengkap dan tidak sah. Ada juga anggota dewan yang mengirimkan foto sebagai bukti pertanggungjawaban, padahal itu palsu. Ambil fotonya itu bahkan dilakukan di rumahnya. Yang paling parah, kami juga pernah menemukan anggota dewan yang menggunakan foto acara resepsi pernikahan dalam kegiatan resesnya. Pastinya, kami punya bukti yang kuat," pungkas Fatmasari.