Sidang Perdana Ferry Irawan Terkait KDRT Terhadap Venna Melinda

Ferry Irawan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Sidang Perdana Ferry Irawan Terkait KDRT Terhadap Venna Melinda
Sidang Perdana Ferry Irawan Terkait KDRT Terhadap Venna Melinda

Lambeturah.co.id - Ferry Irawan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Boedi Hariyantho dan Jaksa Penuntut Umum ada 7 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yakni Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojanti, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah dan Aditya Okta Thohari.

Sementara itu, penasehat hukum Ferry Irawan terlihat ada 3 orang yang dipimpin Jeffry Nicholas Simatupang.

JPU mendakwa Ferry Irawan dengan pasal 44 dan 45 Undang-undang No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah membacakan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Ferry Irawan dan penasehat hukumnya langsung melakukan eksepsi.

Dalam eksepsinya, memprotes penerapan pasal 44 dan 45, lantaran kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda tersebut.

Setelah persidangan, terdakwa Ferry Irawan menyampaikan belasungkawa terhadap hati nurani Venna Melinda yang sudah mati. Ia juga yakin tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari sistem.

"Saya enggan berkomentar karena hanya akan membuka aib rumah tangga. Dan saya yakin tidak bersalah dalam kasus ini, namun hanya korban dari sistem sehingga saya berada dalam tahanan," ucap Ferry Irawan usai persidangan.

Sementara jaksa penuntut umum Yuni Priyono menyampaikan keberatannya penasehat hukum yang menyatakan dengan pasal yang didakwakan, pihaknya bakal melakukan eksepsi secara tertulis.

"Kami akan fokus terkait keberatan penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan. Dan jika mereka bilang pasal yang didakwakan tidak cermat dan batal demi hukum itu hal yang lumrah." Ujar Yuni Priyono.

Sebagai informasi, Sidang akan kembali digelar Kamis mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari JPU Kejari Kota Kediri.