Status Tersangkanya Gugur, DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan

Status Tersangkanya Gugur, DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan
Status Tersangkanya Gugur, DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri Bandung membatalkan status tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon delapan tahun yang lalu. Putusan tersebut memastikan bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, memberikan apresiasi terhadap keputusan hakim. Dia mengungkapkan harapannya agar kepolisian dapat memulihkan nama baik Pegi.

"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Kedua, Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan,” kata Trimedya kepada awak media, Senin (8/7/2024). 

Trimedya juga menyarankan agar kepolisian memberikan kompensasi non-materiil kepada Pegi dan keluarganya sebagai tanda baik. Ia juga menekankan perlunya sanksi bagi penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas tindakan mereka terhadap Pegi.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," minta Trimedya.

Namun, soal sanksi tersebut, Trimedya menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya ada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," Trimedya menandasi.

Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Polda Jawa Barat diwajibkan untuk membebaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan hak-haknya sepenuhnya.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera membebaskan Pegi Setiawan sesuai dengan putusan hakim.

“Nanti kan putusan dari hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” tutur Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, proses pembebasan terhadap Pegi Setiawan dari sel tahanan akan dilakukan segera usai putusan hakim tersebut.

“Kita secepatnya lah ya,” kata Nurhadi.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Setelah gugatan dikabulkan, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi dari tahanan.

“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Hakim juga meminta Polda Jawa Barat untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti semula.

“Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” ujar Eman.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangkanya. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.

Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.

Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.

“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Eman menandaskan.