Usai Dapat Remisi HUT RI ke-78 Ferry Irawan Bebas dari Penjara

Informasi bebasnya Ferry Irawan disampaikan melalui pengacara keluarganya, Sunan Kalijaga. Ia bersyukur kliennya tidak perlu lagi menjalani hari-hari di penjara.

Usai Dapat Remisi HUT RI ke-78 Ferry Irawan Bebas dari Penjara
Usai Dapat Remisi HUT RI ke-78 Ferry Irawan Bebas dari Penjara

Lambeturah.co.id - Ferry Irawan bisa kembali menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi dan bebas sejak 17 Agustus 2023.

Informasi bebasnya Ferry Irawan disampaikan melalui pengacara keluarganya, Sunan Kalijaga. Ia bersyukur kliennya tidak perlu lagi menjalani hari-hari di penjara.

"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" Tulis Sunan Kalijaga di Instagram, pada Jumat (18/2023).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. 

"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," ujar M. Hanafi di Kediri, Jawa Timur dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Ferry Irawan bukan satu-satunya narapidana yang mendapat remisi. Di momen HUT RI ke-78, ada 629 lain yang juga dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Sehari usai bebas dari penjara di Kediri, Ferry Irawan bakal pulang ke Jakarta. Rencananya, Sunan Kalijaga yang akan menjemputnya di bandara.

"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," ungkapnya.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Dalam kasusnya, Ferry melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).