Usai Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare

Usai Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare
Usai Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Hari Ini

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 Miliar. 

Dari pantauan lambeturah, pada Selasa (4/3/2025), Nikita Mirzani tampak keluar dari Polda Metro Jaya dengan baju tahanan berwarna oranye. Asistennya pun ikut ditahan.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis (20/2/2025). Namun Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3/2025).

Keduanya baru memenuhi panggilan polisi pada Selasa (4/3/2025). Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan.

Polisi mengungkapkan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Berdasarkan laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp 4 miliar.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2).

Ade Ary menyebut korban mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.

"Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Terlapor, Kemudian, pada 15 November, atas arahan Terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," ujarnya.

"Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," pungkasnya.