Viral Dugaan Pungli Bermodus Bebas demi Hukum di Rutan Kupang, Tahanan Bayar Rp 40 Juta

Viral Dugaan Pungli Bermodus Bebas demi Hukum di Rutan Kupang, Tahanan Bayar Rp 40 Juta
Viral Dugaan Pungli Bermodus Bebas demi Hukum di Rutan Kupang, Tahanan Bayar Rp 40 Juta

Lambeturah.co.id - Salah satu pegawai di Rutan Kelas II B Kupang, NTT, diduga melakukan pungutan liar kepada tahanan sebesar Rp 40 juta jika ingin cepat bebas.

Dugaan pungli itu ditemukan oleh Ombudsman NTT ketika melalukan kunjungan ke lapas tersebut. 

"Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Kelas II B Kupang," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, seusai kunjungan pada Jumat (7/6/2024).

Dari keterangan tahanan kepada Ombudsman, pungli itu bervariatif. Mulai Rp 2 juta hingga Rp 40 juta. "Sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian," tambahnya.

Darius mengungkapkan modus baru ini dilakukan dengan sangat sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan rutan.

"Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir. Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan," ungkapnya.

"Seharusnya koordinasi antara bagian pelayanan tahanan rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir. Modus ini telah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan dan keluarganya," sambungnya lagi.

Soal temuan itu, Darius berharap agar Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, bisa melakukan pemeriksaan secara aktif terkait dugaan yang terjadi di Rutan Kupang.

"Terhadap informasi tersebut, kami segera menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan apakah testimoni warga binaan rutan tersebut benar adanya. Bilamana hasil pemeriksaan membuktikan bahwa benar telah terjadi pungutan liar secara sistematis, agar dilakukan tindakan tegas kepada para petugas rutan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.