Viral Pengendara Sepeda Listrik Lewati Jalan Raya di Bogor

Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengguna sepeda listrik berbayar di Kota Bogor melintas di jalan raya. 

Viral Pengendara Sepeda Listrik Lewati Jalan Raya di Bogor
Viral Pengendara Sepeda Listrik Lewati Jalan Raya di Bogor

Lambeturah.co.id - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pengguna sepeda listrik berbayar di Kota Bogor melintas di jalan raya. 

Pihak kepolisian menyebut jika penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berseragam sekolah berboncengan mengendarai sepeda listrik berada di kawasan simpang Jl Jalak Harupat dan Jl Pajajaran, Kota Bogor. Tak hanya itu, terlihat juga jalanan sedang penuh pengendara bermotor.

Padahal, sepeda listrik seharusnya berada di jalur khusus yang sudah disediakan oleh Pemkot Bogor tersebut.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan penggunaan sepeda listrik sangat membahayakan dan menyalahi aturan di jalan raya.

"Yang pertama kita lihat dari aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di sana ada pasal yang menjelaskan terkait moda transportasi tertentu. Nah moda transportasi jenis tertentu ini di bawahnya adalah sepeda listrik dan scooter listrik," ucap Galih, pada Jumat (16/12/2022).

"Saya melihat bahwa ketika seseorang ataupun pengguna sepeda listrik itu melintas di jalan raya (bukan di jalur khusus) tentu dia sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Karena selain membahayakan dirinya, dia juga membahayakan orang lain," sambungnya.

Ia juga menanyakan kepada pihak pengelola sepeda listrik berbayar di Kota Bogor terhadap para penggunanya dalam melakukan pengawasan. Sebab, telah banyak keluhan dari masyarakat khususnya di kota Bogor.

"Sekarang yang masalahnya adalah, sejauh mana pengawasan dari orang atau PT atau pihak yang mempunyai kendaraan listrik itu. Kan itu sifatnya bisnis kan, profit oriented kan, penyewaan itu kan. Sekarang sejauh mana pengawasannya, kalau kita melihat aturan permenhub, itu (pesepeda melintas di jalan raya) sudah menyalahi aturan," ujarnya.

"Sementara salah satunya juga kalau dia (pesepeda listrik) melintas di trotoar, di dalam permenhub juga dibilang bahwa jangan sampai mengganggu pejalan kaki di trotoar. Harus ada ada jalur khusus," tandasnya.