Viral Unggahan soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta

Viral Unggahan soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta
Viral Unggahan soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta

Lambeturah.co.id - Beredar sebuah unggahan ayah yang menelantarkan atau tidak menafkahi anak bisa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. 

Hal itu dibagikan ulang oleh akun X @convomfs yang berasal dari unggahan akun TikTok @kawakiby_lawyers, pada Kamis (30/11/2023).

"cakep nih kayanya kalo pidanain bapak sendiri. sampe sekarang umur 23 ga pernah dikasi nafkah," cuit pengunggah. 

Pengunggah juga menuliskan jika hukuman bisa dijatuhkan kepada ayah yang tidak bertanggung jawab berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Netizen yang melihat unggahan soal ayah yang menelantarkan atau tidak menafkahi anak bisa dipenjara lima tahun dan didenda Rp 100 juta, ramai-ramai memberikan tanggapan. 

"nanti penjara penuh nder soalnya banyak modelan bapak yg afk gini," cuit netizen.

"aku baca ini jadi ngeh oh ternyata aku lagi belajar buat ga nyalahin sama dendam ke orang lain termasuk ortu seru juga, walaupun masi banyak nangisnya tapi skg gabegitu sakit kaya dulu rasanya, proud of me," timpal netizen lainnya.