1 Tersangka Pembunuhan di Makassar Demi Organ Tubuh Terancam Hukuman Mati

Satu tersangka penculikan dan pembunuhan berencana seorang bocah di Makassar ternyata sudah masuk usia dewasa dan bakal terancam hukuman mati.

1 Tersangka Pembunuhan di Makassar Demi Organ Tubuh Terancam Hukuman Mati
1 Tersangka Pembunuhan di Makassar Demi Organ Tubuh Terancam Hukuman Mati

Lambeturah.co.id - Salah satu tersangka penculikan dan pembunuhan berencana seorang bocah di Makassar ternyata sudah masuk usia dewasa dan bakal terancam hukuman mati.

Diketahui, polisi sebelumnya mengungkap dua tersangka pembunuhan bocah di Makassar.

Berdasarkan akte kelahiran yang diperoleh penyidik dari orang tuanya, salah satu tersangka berinisial MF memiliki tanggal lahir 5 November 2004 atau sudah di atas 18 tahun.

Sementara, pelaku lain AD tetap 17 tahun atau masih berkategori anak.

"Dia itu sudah lewat 18 tahun, MF," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, dalam keterangannya, pada Sabtu (14/1/2023).

"Kalau pengakuannya kemarin dia masih kelas 1 SMA, tapi umurnya sudah dewasa. Kalau AD tetap, belum cukup 18 tahun atau masih di bawah umur," tambahnya.

Sementara, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawa umur.

"Kalau persoalan hukuman itu kan urusan hakim. Tapi, kalau MF ini sudah dianggap dewasa sehingga dia dapat diancam hukuman mati," kata Lando.

Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang melakukan pidana berat seperti pembunuhan hanya dijatuhi separuh hukuman dari ancaman maksimal bagi orang dewasa.