ASN di Jateng Dilarang Beli LPG 3 Kg, Pemprov Ancam Beri Sanksi jika Melanggar!

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengeluarkan kebijakan baru dimana melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng untuk menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram (LPG 3 kg).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang bertujuan guna memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden soal penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg, yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Pemprov Jateng menegaskan jika ASN harus beralih menggunakan LPG non-subsidi untuk mendukung distribusi subsidi LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran.
Surat Edaran ini mengimbau seluruh ASN di Jawa Tengah (Jateng), yang mencakup 35 kabupaten/kota, mematuhi kebijakan tersebut.
Pemprov juga meminta pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan pengawasan agar distribusi LPG 3 kg dapat terlaksana dengan cepat dan tepat sasaran.
“LPG 3 kg memang ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu, bukan untuk ASN,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Di sisi lain, kelangkaan LPG 3 kg menjadi masalah serius di berbagai daerah di Jawa Tengah. Banyak warga yang harus pergi ke luar kecamatan atau bahkan kabupaten untuk mendapatkan tabung gas subsidi. Beberapa warga mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG 3 kg lantaran distribusi yang tak merata.