Banding Virgoun Ditolak, Inara Rusli Tetap Dapat Royalti Lagu Sebesar 50 persen

Banding Virgoun Ditolak, Inara Rusli Tetap Dapat Royalti Lagu Sebesar 50 persen
Banding Virgoun Ditolak, Inara Rusli Tetap Dapat Royalti Lagu Sebesar 50 persen

Lambeturah.co.id - Babak baru Kasus hukum yang melibatkan Virgoun dan Inara Rusli. Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Virgoun soal putusan cerainya dengan Inara Rusli.

Putusan cerai Virgoun dan Inara di Pengadilan Agama Jakarta Barat tetap berlaku. Salah satu putusan yang digugat Virgoun yakni soal royalti lagu. Dengan begitu, Inara tetap berhak mendapatkan royalti lagu yang dibuat Virgoun selama mereka masih menikah.

"50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi," kata hakim dalam amar putusan.

Majelis hakim juga menganggap permintaan Inara untuk mendapatkan royalti dari enam lagu Virgoun cukup beralasan. 

"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," ucap Majelis Hakim.

Tak hanya soal royalti lagu, majelis hakim juga menguatkan putusan lainnya yakni nafkah dan hak asuh anak yang diberikan kepada Inara Rusli. Adapun nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan nafkah mut'ah Rp 60 juta.

Virgoun juga wajib memberikan biaya pengasuhan dan pendidikan ketiga anaknya masing-masing Rp15 juta per bulan. Sedangkan nafkah lain sebesar Rp10 juta per anak setiap bulannya.

"Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak," ujar hakim.