Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini penjelasannya

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini penjelasannya
Lambeturah.co.id - Bersiap Masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak tersebut hanya diperlukan bagi rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

"Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, pada Jumat (8/4/2022).

Dalam aturan tersebut mengenai kegiatan membangun sendiri sebelumnya sudah ada. Karena sejak 1 April 2022 perubahan tarif, hal itu diatur di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri.

Jokowi Umumkan Vaksin Ketiga Corona, Gratis dan Dimulai Besok



Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," Katanya.

"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," sambungnya.

Dengan demikian, apabila tahap kegiatan dalam membangun lebih dari 2 tahun, kegiatan itu merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah dan adanya ketentuan yang berlaku.

Dalam prosesnya, KMS wajib melaporkan penyetoran PPN diantaranya, orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar.