Bareskrim Geledah 2 Rumah Dito Mahendra, Sita 2 Airsoft Gun dan 78 Peluru

Penyidik berhasil menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru. Saat ini, Mahendra Dito ditetapkan sebagai DPO setelah bersikap tidak kooperatif.

Bareskrim Geledah 2 Rumah Dito Mahendra, Sita 2 Airsoft Gun dan 78 Peluru
Bareskrim Geledah 2 Rumah Dito Mahendra, Sita 2 Airsoft Gun dan 78 Peluru

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di 2 rumah milik pengusaha Mahendra Dito Sampurno, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Penyidik berhasil menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru. Saat ini, Mahendra Dito ditetapkan sebagai DPO setelah bersikap tidak kooperatif.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (20/5/2023).

Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023.

"(Penggeledahan dilakukan) kemarin (19/5). Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ucap Djuhandhani.

Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Mahendra Dito diantaranya:

Rumah Jalan Brawijaya

1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.

2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.

3. Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.

4 . Satu unit HP merk Nokia

Kemudian, Rumah Jalan Intan RSPP

1. Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam

2. 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm

3. 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm

4. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley

5. Satu buah flashlight merk night evolution

6. Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam

7. Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru

8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno

Kini, Dito ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dari Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra telah teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terungkap usai KPK menggeledah rumah Dito Mahendra soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3/2023). 

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3/2023).

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal diantaranya.

1. 1 pucuk Pistol Glock 17

2. 1 pucuk Revolver S&W

3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms

5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks

6. 1 pucuk Senapan AK 101

7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36

8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

9. 1 pucuk senapan angin Walther