Bawa Kabur Uang Dana Desa Rp 653,5 Juta, Kades di Lampung Ditangkap di Jakarta

Bawa Kabur Uang Dana Desa Rp 653,5 Juta, Kades di Lampung Ditangkap di Jakarta
Bawa Kabur Uang Dana Desa Rp 653,5 Juta, Kades di Lampung Ditangkap di Jakarta

Lambeturah.co.id - Seorang Kepala Desa yang menjadi buronan sejak 2022 akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur. Tersangka ditangkap lantaran korupsi anggaran dana desa tahun 2022 senilai Rp 635.565.400.

Diketahui tersangka bernama Tardianto Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Terkait kasus itu, Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar menyampaikan Tardianto ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024).

"Tersangka TN ini buron sejak 2022 atas kasus korupsi Dana Desa Marga Batin sebesar Rp 635.565.400. Dia berhasil ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa malam," Katanya, pada Kamis (4/4/2024).

Rizal mengatakan, Tardianto saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Marga menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Tetapi, rupanya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.360.073.000 pun keluar di triwulan I dan II. Uang itu dicairkan oleh dia dan bendaharanya, namun dia beralasan untuk menggunakan uang itu terlebih dahulu dan dijanjikan akan diganti," ujarnya.

Ia melanjutkan, hingga pada bulan Desember 2022, Tardianto belum dapat mengembalikan uang yang sudah dikuasainya sehingga dia melarikan diri dari desa tersebut.

"Pada bulan Desember 2022, yang bersangkutan ini pergi dari desa itu karena tidak bisa membayarkan uang anggaran yang sebelumnya telah dikuasainya," ungkapnya.

Kini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.