Bawaslu Tindak Tegas APK Milik Paslon Pilpres 2024 di Atas Pos Polisi Mojokerto

Bawaslu Tindak Tegas APK Milik Paslon Pilpres 2024 di Atas Pos Polisi Mojokerto
Bawaslu Tindak Tegas APK Milik Paslon Pilpres 2024 di Atas Pos Polisi Mojokerto

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto tengah melakukan penindakan soal Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta kampanye di Pilpres 2024.

Penindakan APK bergambar paslon Capres-Cawapres itu dianggap melanggar prosedur pemasangan Karena dipasang di atas pos Polisi Mojokerto.

Berdasarkan informasi, dua ATK berupa reklame itu milik paslon Capres-Cawapres nomor urut 1 yakni Anies-Muhaimin yang terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto.

Baliho kedua bergambar Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dipasang di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan pihaknya memperoleh informasi soal adanya APK pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 yang dipasang di atas Pos polisi di Pekukuhan Mojosari dan nomor urut 2 di pertigaan Pacing Bangsal.

"Maka Bawaslu Mojokerto melalui Panwaslu Kecamatan Bangsal dan Mojosari melakukan penelusuran terkait dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pemasangan APK serta melakukan tindak lanjut," katanya.

"Lebih lanjut, PKPU pasal 71 ayat (2) bahwa fasilitas umum tersebut. Termasuk halaman, pagar, dan atau tembok dalam hal ini, Pos Polisi, baik yang berada di Pacing, Bangsal Mojokerto maupun Pekukuhan Mojosari Mojokerto merupakan bagian integral yang tak bisa dipisahkan dari fasilitas pemerintah," pungkasnya.

Diketahui, bahwa tim kampanye yang bersangkutan tidak menghiraukan maka Bawaslu bersama stakeholder akan mengambil tindakan tegas.