Belum Bersertifikat, MUI Tegur Mixue Pasang Logo Halal

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawatie menyampaikan sudah memberikan teguran ke pihak Mixue Indonesia diduga belum mengantongi sertifikat halal.

Belum Bersertifikat, MUI Tegur Mixue Pasang Logo Halal
Belum Bersertifikat, MUI Tegur Mixue Pasang Logo Halal

Lambeturah.co.id - Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawatie menyampaikan jika sudah memberikan teguran kepada pihak Mixue Indonesia lantaran diduga memasang logo halal di outlet namun belum mengantongi sertifikat halal.

"Orang enggak boleh pasang logo halal tanpa ada sertifikat halal. Yang jelas ada tindakan administratif. Dan kemarin ada teguran administratif karena tampilkan logo halal," ucap Muti di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1/2023).

Muti menjelaskan perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tak boleh mengklaim secara sepihak. Ditambah Mixue juga baru melakukan pengajuan sertifikasi halal di LPPOM MUI. 

Ia juga mengatakan sempat viral di media sosial soal dokumen audit sertifikasi halal Mixue seharusnya hanya diketahui dua belah pihak.

"Hanya LPPOM dan pihak perusahaan ,itu enggak bisa dipakai mengklaim bahwa perusahaan ini sudah halal," ujarnya.

Selain itu, Muti menjelaskan progres sertifikasi Mixue sudah melewati tahapan audit di LPPOM MUI. 

"Sudah di ujung. Sudah mungkin 70 persen sudahlah. Proses auditnya sudah selesai, hanya tinggal proses ada kaitannya melengkapi-melengkapi kan ya, perbaikan-perbaikan," imbuhnya.

Muti sudah merinci LPPOM MUI dan menerima 15.333 pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal selama tahun 2022. Data ini berdasarkan permohonan pelaku usaha yang mendaftar melalui aplikasi SiHalal.

"Standar halal tidak ada tawar-menawar, yang namanya halal ya 100 persen halal. Enggak ada yang namanya 99,99 persen yang halal," tandasnya.