Isu Jual-Beli Restorative Justice Mencuat, LPSK: Ada Sesuatu dari Perdamaian

LPSK mengatakan jika masih ada praktek jual beli restorative justice. Karena itulah bisa menyebabkan suatu perkara pidana berhenti diproses.

Isu Jual-Beli Restorative Justice Mencuat, LPSK: Ada Sesuatu dari Perdamaian
Isu Jual-Beli Restorative Justice Mencuat, LPSK: Ada Sesuatu dari Perdamaian

Lambeturah.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan jika masih ada praktek jual beli restorative justice. Karena itulah bisa menyebabkan suatu perkara pidana berhenti diproses.

"Praktek itu masih berlangsung, berawal dari restorative justice kemudian damai kemudian pidananya berhenti, ya iya (kasus pemerkosaan di Kemenkop) kenyataannya seperti itu ada sesuatu dari perdamaian itu," ucap wakil ketua LPSK, Edwin Partogi.

"Ya banyak, ada kasus Brebes ya," tambahnya.

Menurutnya harus ada landasan hukum yang kuat dalam penggunaan restorative justice tersebut. Sebab, yang paling ideal ialah dengan membuat Undang-undang.

"Maksud saya situasi-situasi seperti itu harus ada kejelasan, kebijakan mana yang restorative mana yang tidak, kalau tidak ada kejelasan ya itu hanya jalan untuk jadi praktek restorative justice aja, yang paling ideal harus ada UU, kalau di bawah, ada peraturan pemerintahnya atau peraturan bersama," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa ada dugaan praktik jual-beli untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice. 

"LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser dan sekarang sudah mulai bergeser. Ini saya mau pendapatnya gimana LPSK sebaiknya," ungkap Adang.

"Karena apa pun juga, menarik ya, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan," tandasnya.