BPK Temuan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS Rp39 Miliar

BPK Temuan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS Rp39 Miliar
BPK Temuan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS Rp39 Miliar

Lambeturah.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas para pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39,26 miliar.

Adanya temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.

Penyimpangan perjalanan dinas ini terjadi di 38 kementerian/lembaga (K/L) dengan total kerugian Rp19,65 miliar.

Salah satunya yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara.

Tak hanya itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terindikasi juga melakukan pembayaran yang tak wajar sebesar Rp1,5 miliar, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) sebesar Rp1,3 miliar.

Hal serupa juga ditemukan di 23 K/L lainnya dengan nilai kerugian sebesar Rp4,84 miliar.

Di antara K/L itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat melakukan penyimpangan senilai Rp1,15 miliar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebesar Rp792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp571,74 juta.

BPK mencatat jika 14 K/L belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan total nilai Rp14,76 miliar.

Di antaranya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7,4 miliar.

BPK mengungkapkan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

“Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476,43 tersebut di atas ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12.793.531.414,33,” tulis BPK dalam laporan dikutip pada, Senin (10/6/2024).

Temuan BPK ini memperlihatkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengeluaran perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan guna mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.