Capres-cawapres yang Mundur atau Diganti Diancaman 5 Tahun Penjara

Capres-cawapres yang Mundur atau Diganti Diancaman 5 Tahun Penjara
Capres-cawapres yang Mundur atau Diganti Diancaman 5 Tahun Penjara

Lambeyurah.co.id - Para calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa terkena sanksi pidana jika mereka memutuskan untuk mundur dari pencalonan. Di sisi lain, jika ada penggantian calon presiden atau calon wakil presiden, pihak pimpinan partai politik yang mendukungnya dapat dijatuhi hukuman pidana.

Ancaman pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal 552 UU Pemilu menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden yang sengaja mengundurkan diri setelah penetapan oleh KPU hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dapat dihukum dengan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar.

Hukuman yang sama juga berlaku bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian calon presiden dan calon wakil presiden. Berikut kutipan lengkap dari ketentuan tersebut:

Pasal 552 (1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Oleh karena itu, UU Pemilu melarang salah satu pasangan calon untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (2).

Sebagai informasi, tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden telah dibuka oleh KPU RI pada 19-25 Oktober 2023. Dalam periode tersebut, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah mendaftarkan diri ke KPU RI.

Saat ini, mereka masih berstatus sebagai bakal pasangan calon, menunggu penetapan resmi oleh KPU RI sebagai pasangan calon definitif pada 13 November 2023. Setelah tanggal tersebut, larangan mundur beserta konsekuensi pidana untuk penarikan atau penggantian calon akan berlaku.

Meskipun demikian, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengingatkan bahwa sejak mendaftarkan diri ke KPU RI, para bakal pasangan calon sudah berkomitmen untuk tidak menarik pencalonan atau mundur dari pencalonan.

Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan, yang merupakan salah satu syarat pengajuan bakal pasangan calon ke KPU RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

"Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

"Selanjutnya di huruf f dari ayat dan pasal tersebut, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon," ia menambahkan.