Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas PPN di Tahun 2025

Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas PPN di Tahun 2025
Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas PPN di Tahun 2025

Lambeturah.co.id - Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan mengalami kenaikan mulai tahun 2025.

Meskipun demikian, terdapat sejumlah barang dan jasa yang akan mendapatkan fasilitas bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa fasilitas bebas PPN ini diberikan kepada barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama bahan kebutuhan pokok.

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ujarnya dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

Airlangga menjelaskan bahwa rincian bahan kebutuhan pokok yang dibebaskan dari tarif PPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Beberapa di antaranya meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

"Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," kata dia.

Berikut adalah daftar bahan kebutuhan pokok penting yang dibebaskan dari tarif PPN:

  • Beras
  • Tepung terigu
  • Daging ayam ras
  • Daging sapi
  • Ikan bandeng atau ikan bolu
  • Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso
  • Ikan tongkol/ambu-ambu
  • Ikan tuna
  • Telur ayam ras
  • Minyak goreng
  • Cabai hijau
  • Cabai merah
  • Cabai rawit
  • Bawang merah
  • Gula pasir

Selain itu, jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi:

  • Jasa pendidikan
  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa keuangan
  • Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Sementara itu, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan terus memberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, antara lain:

  • PPN dibebaskan untuk bahan makanan
  • PPN dibebaskan di sektor transportasi
  • PPN dibebaskan di sektor pendidikan atau kesehatan
  • PPN dibebaskan atas listrik dan air
  • PPN dibebaskan atas jasa keuangan atau asuransi.