Data Dinsos DKI Ungkap 25.185 Orang Tidak Layak Dapatkan Bansos PKD

Data Dinsos DKI Ungkap 25.185 Orang Tidak Layak Dapatkan Bansos PKD
Data Dinsos DKI Ungkap 25.185 Orang Tidak Layak Dapatkan Bansos PKD

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengungkapkan bahwa sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menyebutkan bahwa target penerima bansos PKD untuk tahun 2024 terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dengan total sebanyak 219.252 orang.

"Dari target tersebut, total jumlah data penerima bansos PKD yang dinyatakan layak sebanyak 194.067 orang, dengan rincian KLJ sebanyak 149.549 orang, KPDJ 18.033 orang, dan KAJ 26.485 orang," papar Premi dikutip dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Ia juga menambahkan, "Sedangkan, sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos,"

Orang-orang yang tidak layak menerima bansos ini dinilai mampu secara finansial, karena memiliki mobil, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 miliar rupiah, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial.

Data tersebut diperoleh dari hasil verifikasi yang dilakukan pada 27 Februari hingga 2 Mei 2024, dengan total data yang diverifikasi mencapai 155.554.

Verifikasi ini dilakukan untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

"Dinsos juga memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bantuan sosial PKD eksisting maupun calon penerima baru yang terindikasi tidak layak berdasarkan padanan data," imbuhnya.

Dinsos berencana melakukan top up dana kepada penerima eksisting Tahap I selama empat bulan. Selanjutnya, Bank DKI akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, mulai minggu keempat bulan Juni 2024 hingga minggu kedua Agustus 2024.

Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ ini sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

"Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan," pungkas Premi.