Dicari KPK, Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Suap Akhirnya Muncul Pimpin Apel

Dicari KPK, Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Suap Akhirnya Muncul Pimpin Apel
Dicari KPK, Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Suap Akhirnya Muncul Pimpin Apel

Lambeturah.co.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, muncul usai disebut hilang oleh KPK. Saat ini, Sahbirin berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap. Terlihat Sahbirin memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalseldi Banjarbaru dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.

Sementara apel diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," katanya.

"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin," tambahnya. 

Ia juga bersalaman dengan para ASN dan karyawan/karyawati. "Sehat, sehat Paman. Alhamdulilah, sehat Paman," ucap seorang ASN sambil menangis.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK pun menyita duit Rp 13 miliar atas kasus tersebut.

Pihak KPK menyampaikan jika Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. 

"Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," tandas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.